Menaker Sebut Ada 17 Persen Perusahaan Terpaksa PHK Pekerja Akibat Pandemi

INDOPOSCO.ID – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada semua aspek kehidupan, termasuk dalam sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan survei yang dilakukan Kemnaker pada 2020 sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan kerugian pada operasional perusahaan.
Menurut Ida, kerugian tersebut umumnya disebabkan menurunnya penjualan, yang berakibat berkurangnya volume produksi. Dari survei tersebut perusahaan mengalami kerugian operasional dan pengurangan volume produksi. Namun, dikatakan Ida, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.
“Alhamdulillah meski pandemi, sebagian besar perusahaan masih mempekerjakan pekerjanya. Kita beri applaus untuk perusahaan tersebut,” ujar Ida Fauziyah, Kamis (18/2/2021).
Ia menyebut, perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 17,8 persen, perusahaan yang merumahkan pekerjanya sebesar 25,6 persen.
“Perusahaan yang merumahkan pekerja dan melakukan PHK pekerjanya hanya 10 persen,” ucapnya. (nas)