Nasional

Begini Saran Anggota DPR Terkait Polemik SKB 3 Menteri

INDOPOSCO.ID – Kehadiran Surat Keputusan Bersama (SKB) melalui media sosial (Medsos) menimbulkan misinformasi di masyarakat. Anggota Komisi X DPR RI Debby Kurniawan menuturkan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) harus melakukan sosialisasi SKB tiga menteri secara masif.

“Jangan sampai ini memunculkan pro kontra di masyarakat. Saya khawatir akan terjadi tindakan intoleran lainnya,” ujar Debby Kurniawan melalui gawai, Senin (8/2/2021).

Ia melihat, penerapan SKB 3 menteri terlalu tergesa-gesa. Apalagi saat ini sekolah masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Sosialisasi juga, kata Debby, harus dilakukan secara berjenjang dari pemerintah daerah hingga orang tua.

“Kalau dalam SKB 3 Menteri disebutkan bahwa Pemda dan Sekolah diberi waktu selama 30 hari untuk mencabut peraturan yang bertentangan dengan SKB. Ini jelas tergesa-gesa, dan saya kira ini sangat sulit. Apalagi SKB ini belum tersosialisasi dengan baik. Dan harus ada pelibatan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sosialisasi, agar tidak terjadi perdebatan di lapangan,” imbuhnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga meminta agar Kemdikbud memberikan perlindungan kepada siswa, guru dan pegawai yang memilih mengenakan seragam yang berbeda. Hal ini, agar tidak terjadi tindakan diskriminasi di lingkungan sekolah.

“Pengawasan dan sanksi pelaksanaan SKB 3 Menteri ini belum jelas. Hanya disebutkan menyediakan portal, seolah-olah pemerintah hanya menunggu korban. Kalau tidak ada yang mengadu bagaimana? Karena korban takut mengadu,” ungkapnya.

Secara prinsip, menurut Debby, SKB 3 menteri merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada Permen tersebut, masih ujar Debby, bahwa pakaian seragam sekolah terdiri dari pakaian seragam nasional, pakaian seragam kepramukaan dan pakaian seragam khas sekolah.

“Kami mengapresiasi SKB 3 menteri ini. Apalagi kehadiran SKB ini untuk penguatan Permendikbud. Tapi negara tidak boleh posisinya memaksa atau melarang. Apalagi ini terkait dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujarnya.

Oleh karena itu, ujar Debby, Kemendikbud harus melakukan evaluasi pelaksanaan SKB 3 menteri setelah pemberlakuan pembelajaran tatap muka. “Kita akan lihat, apakah nanti siswa, guru dan pegawai sekolah berani mengadukan tindakan intoleran dalam penggunaan seragam sekolah?,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button