Temu Hangat indoposco.id dengan KI Jakarta. Apa saja yang Diobrolkan?
INDOPOSCO.ID – Sore itu, Jumat (5/1/2021), Kantor indoposco.id mendapat kunjungan khusus dari jajaran petinggi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta. Rombongan dipimpin langsung Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat didampingi Ketua Bidang Kelembagaan Nelvia Gustina; Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Aang Muhdi Gozali bersama Tenaga Ahli, yakni Umi Khumairoh dan Eka Nova Yudha.
Dalam pertemuan hangat dengan jajaran indoposco.id yang dihadiri Komisaris PT Indonesia Digital Pos yang menaungi indoposco.id Heru Budiyanto, Pemimpin Redaksi Juni Armanto dan Manajer Iklan Riza Awaluddin. Ketua KI Harry banyak memberikan keterangan seputar kiprah dan peran KI.
Harry mengatakan, sejak dilantik pada 24 November 2020, komisioner baru mulai berkiprah di tengah Pandemi Covid-19. ”Memang berat, tapi tetap kita dijalankan. Dalam sidang-sidang kita juga tetap offline. Sejauh ini sudah ada 13 pengaduan yang sudah kita selesaikan. Dan yang ke-14 saat ini masih kita tangani,” ujar pria yang berlatar belakang sebagai pengacara.
Harry menambahkan, dalam menjalankan tugas sehari-harinya, KI harus saling bersinergi dengan media massa. ”Kita berharap komunikasi ke depan bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
KI DKI Jakarta berfungsi menjalankan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik. Sementara tugasnya, menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik. Ini berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU.
Dalam menjalankan tugasnya, KI memiliki wewenang memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik; meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan membuat kode etik yang diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat dapat menilai kinerja
KI DKI Jakarta juga memiliki kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan.
Di akhir pertemuan, Komisaris Heru Budiyanto didampingi Juni Armanto dan Riza Awaluddin mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KI DKI Jakarta. (aro)