Nasional

Revisi RUU Pemilu Bisa Tekan Praktik Mahar

INDOPOSCO.ID – Draft revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021. Terdapat beberapa perubahan mengenai pemilu dibanding Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 7 tahun 2017.

Wacana RUU Pemilu ini menuai pro dan kontra di kalangan publik. Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengatakan, kehidupan politik di Indonesia harus mampu bertransformasi menuju demokrasi substansial.

“RUU Pemilu yang akan dibahas oleh DPR bukan akhir dari perbaikan demokrasi kita, tapi harus dijadikan landasan pijakan awal (starting point) yang tepat,” ujar Sultan B Najamudin, Sabtu (30/1/2021).

Berita Terkait

Menurut Najamudin, poin-poin krusial dalam draft revisi sudah berada pada jalur yang benar. Ia menambahkan, bahwa regulasi yang dihadirkan mampu meminimalisir serta menghadirkan konsekuensi hukum bagi praktik-praktik buruk dalam pemilu.

“Draft revisi bisa menekan praktik mahar, money politic, abouse of power, isu identitas, keberpihakan penyelenggara, politik dinasti yang sudah menciderai kita,” ungkapnya.

Ia menuturkan, demokrasi yang baik harus menghadirkan kebebasan berserikat dan menyampaikan pikiran, akuntabilitas publik, transparansi, prinsip mayoritas dan pelaksanaan pemilu yang teratur.

Perlu diketahui, dalam draft revisi UU Pemilu yang dibahas DPR ada beberapa poin penting. Seperti usulan perubahan tentang pelaksanaan pemilu nasional yang akan digelar 2024, larangan eks HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilihan calon.

Lalu, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah, syarat pendidikan capres-caleg minimal lulusan perguruan tinggi, capres wajib masuk (anggota) partai politik, sanksi mahar capres, ambang parliamentary threshold menjadi 5 persen, ambang batas tingkat DPRD dan wacana menggunakan E-voting. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button