Nasional

Wow, Bakal Ada Penambahan Anggaran Parpol di Draf RUU Pemilu

INDOPOSCO.ID – Dalam program legilasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR 2021, Draf revisi undang-undang pemilihan umum (RUU Pemilu) juga mengatur mengenai peningkatan anggaran bagi partai politik yang bersumber dari APBN.

Seperti tercantum dalam Pasal 11A draf RUU Pemilu, peningkatan anggaran untuk parpol disertai dengan peningkatan anggaran pembiayaan pemilu. “Pembiayaan Pemilu oleh APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga meningkatkan anggaran Partai Politik,” bunyi Pasal 11A.

Namun, pada draf RUU tersebut berapa presentase atau nominal peningkatan tidak disebut secara spesifik anggaran yang nantinya bakal diterima oleh parpol. Aturan terkait kenaikan anggaran partai politik sebelumnya tak tercantum dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masih berlaku saat ini.

Anggaran dan pembiayaan bagi partai politik sendiri diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik. Pasal 12 ayat 2 aturan itu mengatur bahwa parpol berhak menerima bantuan anggaran tahunan dari negara. Dimana besaran anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum sebelumnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button