RS yang Minta Uang pada Pasien Covid-19 Bisa Disanksi
INDOPOSCO.ID – Rumah sakit (RS) tidak dibenarkan meminta uang muka (Down Payment) kepada pasien yang terpapar Covid 19.
“Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah. Jadi keadaan itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyikapi adanya laporan pasien Covid-19 di Depok yang diminta untuk membayar DP, Jumat (29/1/2021).
Dikatakan, berdasarkan informasi yang ada, pasien Covid-19 tersebut melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta. Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja. Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.