Nasional

RS yang Minta Uang pada Pasien Covid-19 Bisa Disanksi

INDOPOSCO.ID – Rumah sakit (RS) tidak dibenarkan meminta uang muka (Down Payment) kepada pasien yang terpapar Covid 19.

“Seperti yang selalu kami sampaikan, perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah. Jadi keadaan itu tidak bisa dibenarkan,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyikapi adanya laporan pasien Covid-19 di Depok yang diminta untuk membayar DP, Jumat (29/1/2021).

Dikatakan, berdasarkan informasi yang ada, pasien Covid-19 tersebut melakukan pemeriksaan awal di sebuah rumah sakit swasta. Saat itu pihak rumah sakit meminta keluarga pasien untuk memberikan uang muka sebesar Rp1 juta. Saat diminta DP, pihak keluarga memutuskan untuk isolasi mandiri saja. Sayangnya, selama isolasi mandiri tak berjalan baik sampai akhirnya pasien dinyatakan meninggal dunia saat berusaha mencari rumah sakit yang bisa merawatnya.

Wiku mengimbau, agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid-19. Apabila ada rumah sakit yang meminta bayaran kepada pasien Covid-19, maka akan dikenakan sanksi.

“Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 akan terus memonitor pelanggaran yang ada. Ingat, ada sanksi yang dapat dikenakan apabila rumah sakit melanggar aturan tersebut. dan bagi masyarakat yang mengalaminya, segera melaporkan ke dinas kesehatan atau Satgas Covid-19,” bebernya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button