• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pakar Hukum: Kebebasan Pers Tak Berarti Media Bisa Lakukan Penghakiman

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 28 Januari 2021 - 12:31
in Nasional
Ilustrasi: KPK memperlihatkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Foto: Instagram/@official.kpk

Ilustrasi: KPK memperlihatkan barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan terkait dengan Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Foto: Instagram/@official.kpk

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemberitaan pada media mainstream sebagai tonggak kebebasan pers seharusnya tetap menjaga adanya karakter yang fair and accurate. Hindari adanya stigmatis yang pre-judicial mengarah pada kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

“Sebuah informasi yang disuguhkan media sebaiknya tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika, khususnya dalam menilai dampak pemberitaannya. Misalnya kasus bancakan Bansos Banteng yang diangkat media mainstream, kan minggu ini masih berproses hukum. Sebaiknya karya jurnalistik tetap menjaga prinsip-prinsip hukum dan etika,” kata Pakar Hukum Indriyanto Seno Adji, Kamis (28/1/2021).

BacaJuga:

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Menurut Indriyanto, terlihat beberapa pemberitaan di media mengenai obyek yang sama terlihat lebih menjaga etika jusnalistiknya secara akuntabel dan profesional.

“Pola pemberitaan pre-judice yang pre-judicial itu justru mengarah anggapan adanya obstruction of justice, apalagi bila kebebasan pers ini disalahgunakan bagi vested maupun political interest bahkan sebagai alat penekan dari konsinyasi politik dan ekonomi,” ucapnya.

Peran media sebagai kekuatan mediator sosial, menurutnya harus berposisi adil dan berimbang pemberitaannya. Demikian pula substansi pemberitaannya juga harus cover both sides.

“Kewajiban media melakukan komunikasi cover both sides, tapi jika substansi pemberitaan tetap prejudice, maka tetap dianggap pelanggaran hukum dan etika pemberitaan, meski menjadi polemik sebagai suatu kewajaran,” tegasnya.

Indriyanto yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Krinadwipayana ini juga menegaskan, pemberian Hak Jawab dalam media, tidaklah diartikan bahwa tidak adanya pelanggaran hukum dan etika atas substansi pemberitaan.

Juga sebaiknya, lanjut Indriyanto, pemberitaan juga harus menghindari adanya pembentukan “misleading opinion” kepada publik yang justru dapat merugikan perlindungan hak asasi seseorang.

“Hak Tolak Pers sebagai Previlege Rights agar tidak disalahgunakan oleh pers untuk melakukan actual malice yang meragukan motif dari orang yang menjadi korban pemberitaannya. Ini merupakan bentuk “abuse” secara hukum dan etika,” ucapnya.

Dia mengungkapkan bahwa media tetap terikat untuk tidak melanggar Right to Distort (mengacaukan) pemberitaan yang substansinya membentuk misleading opinion bahwa seolah seseorang bertanggung jawab secara hukum.

“Pengabaian Right of Distort adalah bentuk pelanggaran etik dan hukum. Kebebasan tidak bisa dan tidak akan pernah dimaknai secara absolut tanpa batas, dan kebebasan absolut tanpa batas inilah bentuk dari pelanggaran etika dan hukum,” ujarnya. (nas)

Tags: Kebebasan Pers

Berita Terkait.

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Nasional

Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050

Selasa, 21 April 2026 - 19:15
Rini
Nasional

Kemitraan LAN dan MGG Academy, Pemerintah: Fokus Cetak Generasi Pemimpin Publik

Selasa, 21 April 2026 - 18:48
UNTAR
Nasional

Untar Gelar Konferensi Internasional di Korea, Bahas Masa Depan Berkelanjutan

Selasa, 21 April 2026 - 17:47
Workshop
Nasional

Antisipasi Risiko Sejak Dini, PDC Bangun Sistem Kepatuhan Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 - 17:27
Mukhtarudin
Nasional

Menteri P2MI Dorong Pekerja Migran Masuk ke Sektor Profesional di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 - 16:26
Buah-bisbul
Nasional

BRIN Temukan Subspesies Baru Bisbul Asal Papua, Perkaya Biodiversitas Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    872 shares
    Share 349 Tweet 218
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.