35 Bangunan Sarang Prostitusi di Tambora Diratakan, Dipasang Kawat Berduri

INDOPOSCO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membongkar puluhan bangunan ilegal diduga sarang prostitusi di kawasan Gang Royal, Jalan Bandengan Utara III, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (16/10/2025).
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari PT KAI yang melaporkan adanya aktivitas ilegal di area itu. Total ada 35 bangunan liar telah ditertibkan.
“Ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan PT KAI, terkait adanya bangunan liar dan juga aktivitas ilegal di area PT KAI,” kata Agus di Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Pembongkaran tempat maksiat itu dilakukan setelah pihaknya menggelar rapat bersama pemangku kepentingan lainnya. “Setelah rapat koordinasi di tingkat kota bersama TNI, Polri, camat, dan seluruh unsur wilayah, disepakati pembongkaran dilakukan hari ini,” ucap Agus.
Sebanyak 500 personel gabungan dikerahkan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Sosial, dan tokoh masyarakat dalam operasi tersebut,
Di samping itu, sebagian bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di atas tanah pemerintah itu sudah dibongkar secara mandiri oleh warga, setelah mendapat surat peringatan dari petugas.
“Ada 35 bangunan dan alhamdulillah atas dukungan dari TNI dan Polri, semua kekuatan kita ada 500 personel. Dari Satpol PP, dari unsur Dinas Sosial, dan semuanya yang terlibat. Dan juga tokoh masyarakat terlibat dalam kegiatan ini,” ujar Agus.
“Tahapan-tahapan sudah kita lakukan, termasuk imbauan dan surat peringatan. Dua hari lalu sebagian warga sudah melakukan pembongkaran secara mandiri,” ungkap Agus.
Sementara mencegah bangunan liar muncul kembali, pihaknya bersama aparat terkait akan memperkuat pengawasan melalui patroli rutin dan kerja sama dengan PT KAI.
“Kami sudah meminta PT KAI untuk lebih serius menjaga arealnya dengan memasang kawat atau penghalang agar tidak digunakan masyarakat. Karena ini masih bagian dari jalur kereta, dan sangat berbahaya jika dijadikan tempat aktivitas umum,” imbuh Agus. (dan)