Empat Orang Jadi Tersangka Penyerangan Mako Brimob Cikeas

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan provokasi terhadap Markas Komando Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penetapan ini dilakukan setelah sebelumnya polisi mengamankan total 17 orang dalam operasi keamanan yang digelar di wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (30/82025) malam, .
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka memiliki peran sentral dalam penyebaran ajakan penyerangan, yang diketahui tersebar melalui pamflet digital di media sosial sejak siang hingga malam hari sebelum kejadian.
“Salah satu tersangka, berinisial M, merupakan provokator utama dan kedapatan membawa senjata tajam saat diamankan. Bukti digital dan barang bukti yang kami temukan menguatkan peran aktifnya dalam provokasi ini,” ujar Wikha dalam keterangan pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Minggu malam (31/8/2025).
Tersangka M, warga Tangerang Selatan, diketahui membawa dua bilah senjata tajam dan memiliki pamflet ajakan penyerangan dalam ponselnya. Pamflet digital tersebut berisi seruan untuk menyerbu Mako Brimob Cikeas.
Tersangka kedua, AS, warga Bogor, diketahui menyiapkan sejumlah poster berisi hasutan yang rencananya akan ditempel di sekitar area Brimob guna memancing reaksi masyarakat. Poster-poster tersebut kini diamankan sebagai barang bukti dugaan penghasutan publik.
Sementara tersangka ketiga, RP, juga warga Bogor, ditangkap karena membawa sebotol bahan bakar jenis Pertamax yang diduga akan digunakan untuk upaya pembakaran. Ia kini dijerat dengan pasal percobaan pembakaran sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Tersangka keempat, BS, terbukti menyebarkan pesan-pesan bernada provokatif melalui grup WhatsApp. Pesan tersebut berisi ajakan untuk menyerang bahkan mengancam keselamatan aparat. Selain itu, BS juga menyebarluaskan pamflet digital ke beberapa kontak.
Keempat tersangka saat ini dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal penghasutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Ancaman hukuman terhadap mereka bervariasi antara 6 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, 13 orang lainnya yang turut diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Menurut pihak kepolisian, mereka ditangkap dalam kelompok-kelompok kecil yang terdiri dari dua hingga empat orang.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung. Kami sedang memetakan pola jaringan dan motif di balik provokasi ini, karena para pelaku tidak berasal dari satu kelompok yang sama,” tambah AKBP Wikha dilansir Antara.
Ia juga menyebut bahwa penyelidikan ini mendapat dukungan penuh dari tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang saat ini sedang membantu proses pengungkapan lebih dalam terhadap jaringan provokator tersebut. (aro)