Megapolitan

4 Penganiayaan Suporter Indonesia Ditangkap, Dipicu Spanduk Tak Berizin

INDOPOSCO.ID – Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap seorang suporter insial FYF, yang terjadi usai laga final AFF U-23 mempertemukan Timnas Indonesia kontra Vietnam di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat pada, Selasa (29/7/2025).

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Budi Prasetya menjelaskan, aksi kekerasan dilakukan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Korban saat itu tengah beristirahat bersama teman-temannya seusai pertandingan. Tiba-tiba, sekelompok orang dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA datang dan menyerang korban secara brutal, memukul, menyeret, dan menendangnya ke arah kerumunan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).

Berita Terkait

Ia mengemukakan, aksi kekerasan dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok suporter terhadap tindakan petugas keamanan menurunkan spanduk tak berizin milik salah satu kelompok suporter di dalam stadion.

“Motifnya karena spanduk milik kelompok pelaku dicopot di dalam stadion oleh kelompok lain,” tutur Budi.

Adapun keempat tersangka tersebut ialah inisial BA (34), berperan memukul bagian kepala korban dan menyeretnya ke arah kerumunan. Pria inisial AK (34) berperan enendang bagian perut dan memukul wajah serta kaki korban.

Selain itu, pria YIA (31) menendang bagian punggung korban. Serta pria inisial MH (31), yang menghantam kepala dan wajah korban dari arah samping.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button