Megapolitan

Pajak Hiburan pada Olahraga Padel Dinilai Bentuk Keadilan Fiskal

INDOPOSCO.ID – Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Provinsi Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pengenaan Pajak Hiburan terhadap olahraga padel merupakan bentuk penyesuaian terhadap aturan yang telah lama berlaku dan bertujuan menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan daerah.

Dalam keterangannya, Prastowo menyebut bahwa padelolahraga raket yang tengah digandrungi masyarakat urban sudah sepatutnya dikenai pajak hiburan sebagaimana jenis olahraga permainan lainnya.

“Bahkan untuk menyewa lapangan padel saja saat ini harus antre dan membayar cukup mahal. Lantas, kenapa main padel mesti bayar pajak? Karena ini bentuk gotong royong dalam membiayai pembangunan,” kata Prastowo dalam keterangan Jumat (4/7/2025).

Ia menjelaskan, pajak hiburan bukanlah jenis pungutan baru. Regulasi mengenai pajak hiburan telah diatur sejak UU Nomor 19 Tahun 1997, kemudian diperkuat dengan UU Nomor 28 Tahun 2009

“Hingga kini dimutakhirkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, hiburan didefinisikan sebagai seluruh bentuk tontonan, pertunjukan, permainan, atau aktivitas yang dikenakan bayaran.

“Termasuk di dalamnya adalah pertandingan olahraga dengan pemanfaatan ruang atau fasilitas tertentu seperti fitness center, futsal, kolam renang, squash, hingga padel,” jelasnya.

Melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, olahraga permainan diposisikan sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Penjabaran teknis mengenai jenis-jenis olahraga yang masuk kategori ini diatur melalui Surat Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257/2025.

“Tujuannya adalah menciptakan kepastian dan keadilan. Karena olahraga lain seperti futsal, bulu tangkis, yoga, hingga squash sudah dikenakan pajak hiburan sejak lama,” ucap Prastowo.

Prastowo menegaskan, tarif pajak hiburan untuk olahraga permainan seperti padel hanya 10 persen, bahkan lebih rendah dibanding PPN yang tarifnya 11 persen.

“Adapun tarif tinggi, yakni 40 hingga 75 persen, hanya berlaku untuk hiburan mewah seperti diskotek dan karaoke,” kata dia.

Ia mengajak kepada masyarakat agar tetap berpikir jernih dan objektif. Pajak, katanya, adalah bagian dari kontribusi warga negara terhadap kemajuan bersama.

“Yang penting, pemungutan pajaknya dilakukan secara fair dan transparan. Dan uang pajaknya digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik,” tukasnya.

Ia menambahkan, semangat membayar pajak seharusnya dipandang sebagai investasi sosial.

Lanjutnya, Prastowo mengutip filsuf Amerika Oliver Wendell Holmes Jr.

“Saya senang membayar pajak karena dengan itu, saya turut mengongkosi peradaban,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button