Megapolitan

Soal ERP untuk Atasi Kemacetan Sekaligus Sumber Retribusi Jakarta Sudah Dikaji Sejak 2019

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa sistem jalan berbayar secara elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) telah masuk kajian sejak 2019 untuk mengetahui kemampuan pembayaran retribusi tersebut.

“Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (RPLL) telah diusulkan agar masuk dalam Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Rano seperti dikutip Antara, Senin (16/6/2025).

Menurut mantan Gubernur Banten ini, ERP Jakarta sudah masuk dalam rancangan sebagai instrumen pengendali kemacetan sekaligus sumber retribusi baru bagi Jakarta.

Ia menjelaskan, ERP telah disusun dengan kajian survei sejak 2019 menyangkut kesediaan dan kemampuan membayar retribusi pengendalian lalu lintas secara elektronik.

“Kajian itu menghasilkan usulan besaran tarif berjenis kendaraan berdasarkan kinerja lalu lintas di setiap ruas dan atau kawasan ERP,” ujarnya.

Bahkan, kata dia, ERP telah masuk RPLL yang sudah diusulkan dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan hasil penerapan sistem jalan berbayar secara elektronik nantinya untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat yang naik transportasi umum secara gratis.

ERP merupakan sistem pengendalian kepadatan lalu lintas yang diterapkan melalui pemungutan retribusi secara elektronik terhadap pengguna kendaraan bermotor yang melewati sejumlah ruas jalan di Jakarta pada jam-jam tertentu.

Tujuannya agar warga Jakarta dan warga luar Jakarta enggan membawa kendaraan pribadinya masuk ke tengah kota sehingga mengurangi kemacetan. Sistem ini mampu menjadi pendapatan yang akan dikelola menjadi subsidi transportasi umum.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sementara ini belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal.

Warga yang tidak mampu sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara dan hasil dari ERP sepenuhnya akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan. “Termasuk warga di luar Jakarta,” kata Pramono. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button