PN Jakbar Gelar Sidang Dugaan Penipuan Modus Konser Musik

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang dugaan kasus penipuan peminjaman uang, bermodus penyelenggaraan konser musik. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi pada Senin, (16/6/2025).
Kasus tersebut bermula ketika terdakwa Rahmat Rangga Rianto alias Ranggo meminjam uang sebesar Rp3 miliar kepada korban, Njoto Soe Eksan pada tahun 2023 untuk menggelar festival musik. Terdakwa menjanjikan keuntungan kepada korban.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan mengatakan, surat perjanjian yang dihadirkan dalam persidangan keuntungan korban yang didapat dari peminjaman uang itu menjadi Rp3,75 miliar.
“(Keuntungan) 25 persen lah dari Rp3 miliar,” kata Darmawan usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (16/6/2025).
Terdakwa dan korban membuat perjanjian kontrak secara tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Pengiriman uang kepada terdakwa dua kali pada tahun 2023.
Penyelenggara konser itu dilakukan di lima kota pada tahun, yang sama ketika terdakwa meminjam uang. Terdakwa berjanji mengembalikan uang setelah acaranya terlaksana dan memberikan jaminan berupa cek.
“Iya (pengembalian uang), setelah konser terlaksana dan korban tidak mau meminjamkan kalau tidak ada jaminan. Akhirnya dibuatlah jaminan berupa cek,” ucap Darmawan.
Pencairan cek tersebut seharusnya bisa dilakukan pada 18 Januari 2024, namun ternyata cek tersebut kembali ditolak dengan alasan dana tidak cukup. “Sampai dengan jatuh tempo cek itu tidak bisa dicairkan,” tutur Darmawan.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa. Kini, terdakwa telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (dan)