Pembangunan Ruko di Lahan Fasos-Fasum Kembali Picu Protes Warga Sukapura

INDOPOSCO.ID – Puluhan warga RW 07 Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, menyuarakan penolakan terhadap alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi area komersial melalui aksi protes di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Mereka mendesak pemerintah daerah menghentikan komersialisasi ruang publik yang merugikan kepentingan warga.
Kuasa hukum warga, Parluhutan Simanjuntak, menegaskan bahwa alih fungsi lahan fasos-fasum menjadi kawasan komersial telah merugikan masyarakat dan merupakan persoalan lama yang telah muncul sejak 2010.
“Saat itu, warga Sukapura telah menyuarakan penolakan melalui surat keberatan, aksi demonstrasi, hingga gugatan hukum, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang berpihak pada warga,” katanya kepada wartawan Kamis (22/5/2025).
“Pada 2016, Pemkot Jakarta Utara sempat mengambil langkah tegas dengan menghentikan pembangunan ruko tiga lantai yang melanggar peruntukan lahan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pada 2024, pembangunan ruko tiga lantai kembali dilanjutkan oleh pengembang baru, menggantikan pihak sebelumnya.
Warga mendesak Pemkot Jakarta Utara untuk menerapkan sanksi penyegelan, membatalkan PBG yang dinilai cacat hukum, serta mengembalikan fungsi lahan fasos-fasum sesuai peruntukannya.
Mereka juga menuntut agar lahan dikembalikan kepada warga, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan, dan para pekerja pengembang segera angkat kaki dari lokasi.
“Warga berharap tuntutan ini segera direspons demi penyelesaian konflik secara tuntas,” pungkasnya. (fer)