Legislator Demokrat: Penyesuaian Tarif Air Bersih Harus Berjalan Sesuai Aturan

INDOPOSCO.ID – Rencana penyesuaian tarif air bersih di DKI Jakarta kembali menuai sorotan dari kalangan legislator.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat, Nur Afni Sajim menegaskan bahwa kebijakan ini harus transparan dan sesuai aturan agar tidak merugikan rakyat.
Ia menilai penyesuaian tarif air PAM sudah sejalan dengan Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 dan bertujuan memberikan subsidi bagi warga menengah ke bawah.
“PAM hanya pelaksana kebijakan kenaikan tarif, dari Rp7.000 menjadi minimal Rp12.000, dengan dalih subsidi bagi masyarakat kelas bawah,” kata Nur Afni, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, dalam mediasi DPRD DKI dengan P3SRS, Anggota Komisi B, Nur Afni Sajim, menegaskan bahwa penyesuaian tarif air telah melalui perhitungan matang dengan prinsip progresif berdasarkan NJOP.
“Tarif di kawasan elite seperti Thamrin dan Jakarta Selatan lebih tinggi, sementara properti dengan NJOP di atas Rp10 juta otomatis masuk kategori progresif,” ujarnya.
Legislator Demokrat itu menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dicabut sepihak oleh Dirut PAM Jaya, melainkan harus melalui keputusan gubernur.
“Kenaikan tarif ini terjadi bersamaan dengan lonjakan pajak dan biaya hidup, sehingga membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dugaan permainan oknum yang mengomersialkan air PAM secara ilegal. Selain itu, sebagai solusi, ia menyarankan warga lebih bijak dalam penggunaan air.
“Kami menekankan bahwa tantangan gubernur baru adalah meningkatkan perekonomian warga agar kebijakan ini tidak semakin membebani rakyat,” pungkasnya. (fer)