Kapolres Kepulauan Seribu Tegaskan Pembangunan Pulau Mangrove Bukan Kewenangan Polisi

INDOPOSCO.ID – Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Ajie Lukman Hidayat, menyatakan pembangunan Pulau Hutan Mangrove Kudus Lempeng di Pulau Pari adalah kewenangan KLHK dan ditangani oleh PPNS Kementerian terkait.
“Otoritas tersebut berada di bawah Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian terkait, bukan kewenangan pihak kepolisian,” katanya dalam keterangan Kamis (23/1/2025).
Rencana pembangunan oleh PT Pondok Centra Sejahtera milik alm. Djoni Widjaya telah mendapat izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (No. 12072410513100013, 12 Juli 2024), namun belum memiliki izin lingkungan dari KLHK.
“Informasi yang kami terima, pembangunan tersebut belum memiliki izin lingkungan dari KLHK,” ujarnya.
Ia menyatakan kepolisian fokus mengamankan kegiatan di Pulau Pari, termasuk konflik antara warga dan pengusaha, agar tidak berkembang menjadi tindakan anarkis atau pidana.
“Masyarakat dipersilakan berdemo sesuai aturan hukum, asalkan tanpa anarkisme atau perusakan,” ucapnya.
Sebagai informasi, Lurah Pulau Pari, Muhammad Adriansyah, menyampaikan warga meminta penghentian pembangunan dermaga di Pulau Gugus Lempeng yang merusak lingkungan.
Proyek dermaga dan resor swasta di dekat Pulau Pari dan Pulau Biawak itu dikeluhkan karena merusak hutan mangrove.
“Pada 17 Januari terlihat ekskavator, namun hingga kini pengerjaan belum dilanjutkan,” pungkasnya. (fer)