Proses Pleno Dewan Pengupahan Berjalan Lancar, Ketua DPRD Kota Tangerang Apresiasi Hasil Kenaikan UMK
INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memutuskan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang 2025 sebesar 6,5 persen, yakni sebesar Rp309.418, sehingga UMK tahun depan menjadi Rp5.069.708.
Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam, memberikan apresiasi terhadap kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 serta kelancaran dalam pelaksanaan penetapan yang berlangsung aman dan damai.
Ia juga mengapresiasi proses pleno dewan pengupahan yang berjalan baik, sehingga keputusan dapat ditetapkan.
“Pemkot Tangerang berhasil mencapainya dengan memenuhi harapan buruh, namun tetap memperhatikan kepentingan pengusaha agar tidak terbebani,” katanya dalam keterangan dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, kenaikan UMK ini merupakan titik temu yang mencerminkan pemenuhan tuntutan yang sejalan dengan perhitungan kemampuan perusahaan dalam menaikkan gaji, yang patut diapresiasi.
“Penentuan pleno tahun ini diharapkan menjadi rujukan untuk penetapan UMK pada tahun-tahun mendatang, agar proses penentuan kenaikan UMK di Kota Tangerang dapat terus berjalan dengan aman dan kondusif,” ujarnya.
Sebagai informasi, UMK Kota Tangerang 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418, menjadi Rp5.069.708. Selain itu, UMSK 2025 untuk sektor 1 naik 7 persen dari UMK 2025, menjadi Rp5.424.587,95.
Selain itu, UMSK sektor 2 naik 4 persen menjadi Rp5.272.496,69, sektor 3 naik 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan sektor 4 naik 2 persen menjadi Rp5.171.102,53.
Sedangkan untuk sektor 5, angka disepakati melalui mekanisme Bipartit. Penetapan ini berdasarkan hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang, dan dihadiri ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang.
Keputusan ini akan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang. (fer)