Komisi C DPRD DKI Jakarta Akan Usut Masalah Piutang Macet dan Aset Hilang Milik PT. Pembangunan Jaya Ancol

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Dimaz Raditya menegaskan pihaknya akan mendorong audit independen untuk mengusut 25 aset mesin perlengkapan, 44 aset sarana prasarana yang belum teridentifikasi, serta piutang macet PT Pembangunan Jaya Ancol.
“Audit independent tentunya sudah pasti PT. PJA melakukannya namun sy mendorong agar keberadaan aset-aset tersebut dapat segera ditemukan dan dipertanggung jawabkan,” katanya dikonfirmasi INDOPOSCO.ID pada Jumat (13/12/2024).
Menurutnya, PT Pembangunan Jaya Ancol harus serius membenahi pendataan aset yang belum teridentifikasi, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
“Sebaiknya PT. PJA mulai untuk membenahi perihal pendataan aset, dan mendorong agar pt pja dalam pendataan dan pengelolaan aset juga mengikuti perkembangan zaman dengan menggunakan sistem berbasis iot sehingga data seluruh aset tercatat dan termonitor dengan baik,” ujarnya.
Legislator Golkar menyoroti skema kerja sama PT Pembangunan Jaya Ancol dengan mitranya.
“Kami mempertanyakan apakah perjanjian tersebut mencerminkan prinsip good governance dan keadilan bagi kedua belah pihak,” tukasnya.
Dimaz menegaskan, Komisi C akan mendorong PT Pembangunan Jaya Ancol untuk menggratiskan akses masyarakat ke kawasan pantai di Ancol.
“Dengan adanya pantai gratis untuk masyarakat sehingga untuk masuk ancol tidak perlu lagi membayar tiket masuk melainkan hanya bayar parkir,” kata dia.
Ia menambahkan, Komisi C akan merekomendasikan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai atau melanggar aturan dalam pengelolaan aset dan piutang, sesuai temuan BPK.
“Jika ada kelalaian dan pelanggaran, saya mendukung pemberian sanksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya persoalan aset yang hilang dan piutang macet senilai ratusan miliar rupiah di lingkungan PT. Pembangunan Jaya Ancol, yang mencoreng tata kelola keuangan perusahaan milik Pemprov DKI Jakarta.
Temuan tersebut tertulis dalam hasil pemeriksaan atas pengelolaan operasional PT Pembangunan Jaya Ancol untuk Tahun Buku 2022 dan 2023 (hingga Triwulan III) yang tertuang dalam LHP Nomor 9/LHP/XVIII.JKT/1/2024 tanggal 30 Januari 2024 mengungkapkan 15 temuan signifikan.
“Pemeriksaan pada akhir Oktober 2023 mengungkap 69 aset tetap PT PJA, senilai Rp125,7 miliar, tidak terindentifikasi lokasi dan keberadaannya. Rinciannya meliputi 25 mesin perlengkapan senilai Rp42,4 miliar dan 44 sarana prasarana Rp83,3 miliar,” tulis BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dikutip INDOPOS.CO.ID pada Kamis (12/12/2024).
Selain aset yang tidak teridentifikasi, BPK juga menemukan piutang macet milik PT Pembangunan Jaya Ancol dan anak perusahaannya dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Piutang per 30 September 2023 menunjukkan terdapat piutang yang umurnya telah melebihi 1.080 hari atau tiga tahun senilai Rp22.177.945.390,00 yang berasal dari PT PJA dan anak perusahaan,” ungkap BPK.
Terpisah Head of Corporate Communications ยท PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Ariyadi Eko Nugroho dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID membenarkan hasil temuan BPK tentang permasalahan aset dan piutang macet tersebut.
“Terkait dengan kesimpulan laporan hasil pemeriksaan dari BPK, pada dasarnya kami telah menindaklanjuti seluruh hasil kesimpulan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini, PT PJA sedang melaksanakan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pencatatan aset tetap.
Langkah-langkah ini mencakup proses rekonsiliasi dan verifikasi data aset untuk memastikan akurasi dan keandalan informasi yang tersedia.
“Untuk aset tetap yang dalam pemeriksaan BPK dilaporkan tidak ditemukan keberadaannya, manajemen telah melakukan penelusuran secara detail dan telah dipastikan bahwa aset-aset tersebut teridentifikasi dan berada dalam pengelolaan yang tepat,” kata dia.
Lanjut Eko, terkait dengan pajak hiburan/pajak daerah, dapat kami sampaikan bahwa seluruh kewajiban pajak daerah meliputi pajak hiburan dan PBB P2 sudah dibayarkan secara penuh sesuai dengan peraturan yang berlaku dan telah dinyatakan selesai oleh BPK.
“Pada tahun 2023, jumlah setoran pajak daerah Ancol sebesar Rp225,9 Milyar dan pada tahun ini, hingga Oktober 2024, Ancol telah menyetorkan pajak daerah kurang lebih sebesar Rp156 Milyar,” tuturnya.
“Dapat kami sampaikan pula, bahwa terkait pemenuhan tindak lanjut rekomendasi BPK, PT PJA telah melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian atas berbagai permasalahan yang ada, tindak lanjut yang telah dilakukan tersebut telah diterima oleh BPK,” tambahnya. (fer)