Megapolitan

Bawaslu RI Turun Tangan Atas Kasus Pencoblosan Surat Suara di TPS Pinang Ranti

INDOPOSCO.ID – Viral di sosial media peristiwa kertas suara yang sudah tercoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 028 Pinang Ranti, Jakarta Timur. Diduga, surat suara itu tercoblos secara tidak sah oleh Ketua KPPS setempat terhadap pasangan calon nomor urut 3, Pramono-Rano.

Saat ditanya terkait hal itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty mengaku masih dalam proses. Dia pun tidak mau menyampaikan temuan sementara karena menghindari adanya intervensi investigasi.

“Kalau sedang berproses, kami tentu nggak bisa menyampaikan karena tidak boleh sebuah proses itu kemudian dipengaruhi oleh situasi yang lain,” kata Lolly kata Lolly kepada awak media di Kepulauan Bintan, Rabu (4/12/2024).

Namun Lolly memastikan, Bawaslu akan bekerja profesional. Artinya bakal menindaklanjuti jika ada pelanggaran dan valid sesuai koridornya.

“Dalam konteks ini tentu Bawaslu akan sesuai dengan norma, sesuai dengan aturan,” jelas dia.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 028 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.

Dia membenarkan, pemberhentian dilakukan sebagai buntut dugaan temuan surat suara tercoblos untuk pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur nomor urut 3.

“Yang diberhentikan adalah ketua KPPS,” ujar Komisioner KPU Jakarta Astri Megatari saat dikonfirmasi, Minggu (1/12/2024).

Astri membantah informasi, Ketua Bawaslu juga ikut dipecat imbas kasus tersebut.

“Tidak benar (ketua Bawaslu Jakarta ikut dipecat),” Astri menandasi. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button