Megapolitan

KPU DKI Ungkap Alasan Tak Munculkan Grafik Perolehan Suara Paslon di Sirekap

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengemukakan, alasan tidak memunculkan grafik perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapilutasi (Sirekap) pada Pilkada Jakarta 2024. Sebab, untuk menjaga kredibilitas hasil kontestasi Pilgub tersebut.

Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Data dan Informasi Fahmi Zikrillah mengatakan, Sirekap hanya alat bantu berbasis teknologi informasi untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pilkada.

“Ya, itu bagian dari salah satu kebijakan dari KPU RI yang tidak menampilkan tabulasi,” kata Fahmi di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

“Tujuannya tentu saja karena Sirekap ini tadi adalah alat bantu, yang dibuat oleh KPU RI untuk tadi menjaga integritas hasil,” tambahnya.

KPU DKI bakal mengumumkan, hasil Pilgub melalui penghitungan secara berjenjang. Dari tingkat kecamatan, kemudian tingkat kota hingga provinsi.

Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai hari ini hingga 3 Desember. Selanjutnya, rekapitulasi tingkat kabupaten/kota dilakukan pada 5-7 Desember.

Sedangkan rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat provinsi dilakukan pada 9-11 Desember. Pengumuman rekapitulasi penetapan hasil di provinsi pada 10-16 Desember.

“Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan, melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan kemudian di kota sampai dengan di provinsi,” jelas Fahmi.

Maka itu, penentuan pemenang dalam Pilgub Jakarta 2024 dapat terlihat dari hasil penghitungan suara secara manual sejak tingkat TPS.

“Nah, itulah yang menjadi dasar apakah kemenangan itu betul-betul persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang,” ujar Fahmi. Cara mengakses Sirekap yaitu, mengklik tautan https://pilkada2024.kpu.go.id/. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button