BPK Bongkar Kelalaian Pemprov DKI dalam Hitung Kerugian Proyek RS Koja

INDOPOSCO.ID – Permasalahan dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senilai Rp604,2 triliun terus bergulir di Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK kali ini, Pemprov DKI Jakarta belum mengetahui dengan pasti nilai indikasi kerugian daerah akibat kehilangan barang di RSUD Koja.
“Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan, diketahui bahwa telah terjadi pencurian terhadap sebagian barang yang telah dipasang pada bangunan yang belum selesai,” tulis BPK dikutip INDOPOS.CO.ID pada Rabu (16/10/2024).
Menurut BPK, sesuai dengan laporan kronologis kejadian yang disusun oleh Komandan Regu Satpam RSUD Koja pada tanggal 9 Maret 2020, terungkap adanya kasus pencurian barang yang telah terpasang pada bangunan yang belum selesai dibangun.
“Rincian pekerjaan Instalasi Jaringan Oksigen Pipa Tembaga ASTM B 819 tipe L, dengan diameter 7/8”, 1 1/8”, 1 3/8”, 1 5/8”, dan ½”, memiliki nilai kontrak sebesar Rp440.000.000,00, dengan keterangan bahwa 85 persen dari barang tersebut hilang, dan 15 persen lainnya sudah tidak layak pakai (karena instalasi dalam pipa sudah berkarat/korosif, yang berbahaya untuk instalasi oksigen),” ujar BPK.
“Rincian pekerjaan Instalasi Fire Alarm, ROR Heat Detector (67 unit), dan Fix Temperatur Heat Detector (4 unit), dengan nilai kontrak Rp39.810.060,00+Rp2.532.240,00, serta keterangan bahwa barang-barang tersebut hilang dari lantai 1 hingga lantai 12. Jumlah keseluruhan kerugian mencapai Rp482.342.300,00,” tambah BPK.
Menurut penjelasan PPK Pembangunan Rumah Sakit Koja (Blok A), diketahui bahwa inventarisasi atas kehilangan tersebut baru dilakukan oleh perusahaan Manajemen Konstruksi PT DB.
“Hasil inventarisasi tersebut digunakan sebagai dasar pelaporan kepada Direktur RSUD Koja.
Hingga pemeriksaan berakhir, belum ada tindak lanjut terkait kehilangan barang milik daerah tersebut,” demikian bunyi dalam LHP BPK tersebut.
Sementara itu, Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) melalui Bagian Humas Pemprov DKI Jakarta membenarkan ihwal temuan BPK tersebut.
BPAD menyatakan beberapa faktor yang memengaruhi pengamanan aset tetap antara lain adalah ketidaklengkapan bukti kepemilikan pada beberapa Barang Milik Daerah (BMD), adanya klaim dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, serta tumpang tindih kepemilikan. Namun, langkah-langkah perbaikan terus diupayakan untuk mengatasi tantangan ini.
Pemprov DKI Jakarta telah merancang sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan pengamanan barang milik daerah, meliputi:
1. Penyusunan database aset melalui, inventarisasi aset dan pembuatan sistem manajemen aset.
2. Peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan terkait BMD bagi petugas yang berwenang.
3. Penguatan kolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.
4. Pelaksanaan audit dan monitoring secara berkala untuk memastikan keamanan aset.
5. Pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah ke depan. (fer)