DPMPTSP Kota Tangerang Sosialisasikan Aturan Penggunaan TKA
INDOPOSCO.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, menggelar sosialisasi peraturan/izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) kepada pelaku usaha di daerah itu.
Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan kehadiran TKA merupakan pembawa devisa bagi negara. Saat ini jumlah tenaga kerja asing di Kota Tangerang sekitar 300-an orang.
Namun bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan tenaga kerja asing, harus memahami aturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 113 Tahun 2021 tenang Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan.
“Maka, pemahaman aturan-aturan yang berlaku harus terus disosialisasikan secara update. Sehingga, dapat memperlancar dalam pengurusan perizinan penggunaan tenaga kerja asing, melalui aplikasi pelayanan penggunaan TKA Online dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Sugiharto seperti dilansir Antara, Selasa (24//2024).