KPU DKI Izinkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel di Kertas Suara, Ini Alasannya

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengizinkan calon Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menggunakan nama Si Doel saat kampanye maupun saat pencoblosan dalam Pilkada Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengadilan terkait penambahan nama di belakangnya tersebut.
“Kami mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai hal dimaksud dan kami lakukan klarifikasi ke wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan mengaku memiliki surat pengadilan yang dimaksud,” kata Wahyu di Jakarta dikutip, Senin (23/9/2024).
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, penambahan nama tersebut datang dari tanggapan masyarakat pada 18 September 2024. Itu sesuai Pasal 137 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu, pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai masyarakat mengenal Rano Karno sebagai perannya sebagai dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan.
“Beliau (Rano) dikenal sebagai Si Doel, karena itu masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara,” ujar Dody.
KPU DKI kemudian menindaklanjuti melalui KTP dan publikasi di media, termasuk di alat peraga sosialisasi yang bersangkutan. Sehingga nama Si Doel bisa digunakan saat kampanye dan dalam kertas pemungutan suara.
“Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul, lalu kepada pasangan calon wakil gubernur tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan,” tutur Dody.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor 899/pdt.p/2024/pn.jkt.sel, disebutkan nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel merupakan nama satu orang yang sama. (dan)