Megapolitan

Polda Metro Pastikan Pelaku Pungli di Samsat Bekasi Sudah Dipatsus

INDOPOSCO.ID – Polisi pelaku pungutan liar (pungli) Rp500 ribu di Samsat Bekasi, Aipda P sudah menjalani masa penempatan khusus (patsus) demi memberikan efek jera kepada pelaku.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan seperti dikutip Antara, Jumat (13/9/2024).

Patsus merupakan prosedur yang dijalankan Provos terhadap polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Adapun sifat dari patsus sendiri adalah prosedur pengamanan. Namun pemaknaan patsus secara legal berbeda dengan penahanan biasa. Prosedur patsus dilakukan oleh Provos terhadap terduga anggota polisi yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Aturan mengenai patsus tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri. Di Pasal 1 ayat 35 tertulis, patsus yang dimaksud dapat berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum.

Bambang mengatakan pungli yang dilakukan Aipda P tergolong pelanggaran pelayanan kelas berat sehingga dia layak menjalani patsus. Terkait sanksi yang bakal diterapkan terhadapnya, akan menunggu hasil persidangan.

“Nanti akan diputuskan dalam persidangan Lebih lanjut, Polda Metro Jaya meminta maaf masih terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman. “Dan saya, sungguh mohon maaf,” ujarnya.

Ia mengakui kalau kelakuan anak buahnya sangat tidak terpuji, padahal proses standar pelayanan sudah ada dan jelas. Ditegaskan, semua warga yang datang siapapun itu harus dilayani tanpa menawarkan atau meminta imbalan sesuatu.

Polisi meminta masyarakat melapor ke provos apabila ada anggotanya yang melakukan pungli. “Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari dan pada bidang-bidang lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang pengguna media sosial TikTok bernama Tian (27) mengaku dimintai uang saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bekasi Kota. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button