Polisi Tangkap Penyebar Video Tidak Senonoh pada Rekan Kerjanya
INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka MRI (22) yang diduga menyebarkan video tak senonoh kepada rekan kerjanya berinisial PY (21) melalui media sosial.
“Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Antara, Rabu (3/9/2024).
Ade Safri menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. Daat itu tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.
“Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” kata Ade Safri.
Selanjutnya pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menyebutkan tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila. Isinya tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya.