Ulang Tahun ke-497, Pengamat: Jakarta Harus Urai Masalah Pasca DKJ

INDOPOSCO.ID – Hari ini bertepatan hari ulang tahun (HUT) ke 497 Jakarta. Segudang permasalahan tak kunjung selesai, dari sampah, kemacetan hingga masalah humaniora lainnya.
Kondisi ini semakin diperparah dengan turunnya undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Kebijakan pajak sangat berdampak signifikan di masyarakat bawah. Semestinya sosialisasi (DKJ) terus dilakukan,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah kepada INDOPOS.CO.ID, Sabtu (22/6/2024).
Menurut dia, kebijakan pajak sangat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi perubahan status dari Daerah Ibu Kota (DKI) menjadi DKJ menyebabkan susutnya PAD Jakarta.
“Status DKJ ini kalau di angka berdampak pada PAD di kisaran Rp43 triliun,” bebernya.
“Satu tahun ini Jakarta harus targetkan sosialisasi, sambil menunggu turunannya (PP) keluar. Siap atau tidak Jakarta harus siap,” imbuhnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, selain masalah pajak, masalah kawasan aglomerasi harus segera disepakati. Karena, hal ini berdampak pada salah satunya pada tunjangan pegawai (Tukin).
“Apakah mungkin Tukin pegawai Jakarta akan sama dengan Bogor misalnya atau wilayah aglomerasi lainnya,” katanya.
“Apalagi Tukin pegawai Jakarta itu sangat tinggi. Jadi ini harus disepakati, apakah Jakarta ikut aglomerasi atau sebaliknya,” imbuhnya.
Terkait DKJ, masih ujar Trubus, gedung perwakilan perdagangan internasional harus tetap di Jakarta. Dan juga perusahaan dan industri nasional harus juga di Jakarta.
“Kalau kantor perwakilan kedutaan silahkan pindah ke IKN. Tapi untuk perwakilan konsul perdagangan tetap di Jakarta,” ungkapnya. (nas)