Megapolitan

IPW Minta Hendrini Purbosari Staf Bapenda DKI Jakarta Disanksi Etik

INDOPOSCO.ID – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan kekecewaannya terhadap unggahan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Hendrini Purbosari, yang menyerukan pembubaran institusi Polri di media sosial.

Sugeng juga menegur Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta karena dinilai lalai dalam pengawasan ASN.

“Sangat mengherankan bahwa ada seorang ASN Pemprov DKI yang mengusulkan pembubaran institusi ini, terlebih dia merupakan seorang pegawai negeri. Hal ini memerlukan sanksi etik dan teguran tegas dari Pak Heru,” katanya kepada INDOPOS.CO.ID pada Jumat (7/6/2024).

Sugeng pun menegaskan bahwa institusi Polri tidak bisa dibubarkan begitu saja, mengingat peran penting Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kalau institusi Polri dibubarkan siapa yang mau menjaga ketertiban memberikan perlindungan menjaga keamanan dan melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurutnya, survei Litbang Kompas mengungkapkan bahwa kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri mencapai 87,8 persen.

Dalam survei tersebut, sembilan dari sepuluh responden sepakat menyatakan puas dengan pelayanan yang diberikan Polri kepada masyarakat.

“Survei kepuasan publik yang dirilis oleh Kompas menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri mencapai 87 persen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menginstruksikan Inspektorat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Hendrini Purbosari.

Hendrini Purbosari, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II C di staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah komentarnya yang kontroversial mengenai pembubaran institusi Polri viral di media sosial.

“Terkait (Hendrini Purbosari) yang minta bubarkan polri itu, sudah saya sudah perintahkan untuk tarik ke provinsi,” kata Heru kepada INDOPOSCO.ID saat ditemui dalam acara Pembukaan Jakarta Kreatif Festival di bilangan Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Inspektorat saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hendrini Purbosari untuk mengidentifikasi motif unggahannya.

Jika ditemukan adanya kelalaian, sanksi akan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketika ditanya oleh INDOPOS.CO.ID mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hendrini Purbosari yang berjumlah miliaran rupiah, ia menyarankan untuk memantau perkembangan melalui Inspektorat DKI Jakarta.

“Dia (Hendrini Purbosari) diperiksa, silahkan ke inspektorat,” ujarnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button