Megapolitan

Fraksi PDIP DPRD: Kebijakan Batasan KK Dianggap Persulit Warga Miskin

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengimplementasikan kebijakan yang membatasi jumlah Kartu Keluarga (KK) di setiap alamat tempat tinggal.

Kebijakan tersebut akan mengatur bahwa setiap alamat hanya diperbolehkan digunakan untuk maksimal tiga KK.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan warga miskin yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk mencari hunian baru.

Menurutnya, kemiskinan merupakan faktor utama yang menyebabkan satu tempat tinggal dihuni oleh beberapa keluarga.

“Saya berpendapat bahwa kebijakan tersebut akan sangat menyulitkan warga kurang mampu. Bantuan sosial pangan menjadi tidak signifikan, karena masalah utamanya adalah persoalan tempat tinggal,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5/2024).

Ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta juga memikirkan solusi komprehensif terkait kebijakan yang akan diterapkan.

“Dengan demikian, harus ada hunian terjangkau yang disediakan untuk warga yang terdampak,” ujarnya.

Menurutnya, memberikan hunian atau tempat tinggal layak merupakan kewajiban Pemprov DKI apabila kebijakan ini terealisasi.

“Padatnya lahan dan mahalnya harga sewa hunian akan menjadi tantangan baru bagi warga terdampak,” jelas dia.

Gilbert mengusulkan rumah susun (rusun) sebagai salah satu opsi solusi untuk kebijakan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu alamat.

“Pemprov seharusnya menyediakan alternatif yang jelas. Warga membutuhkan tempat tinggal yang layak. Di banyak negara, rusun adalah solusi yang diterapkan,” tuturnya.

Meskipun proses permohonan dan persyaratan untuk menempati rusun tidak mudah dan memerlukan waktu, tetapi tidak ada solusi lain yang bisa diberikan kepada warga terdampak.

“Jika tidak ada solusi konkret dari Pemprov DKI Jakarta, kebijakan ini hanya akan mengorbankan warga kelas bawah, sehingga justru menambah beban bagi mereka yang terdampak,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu pertimbangan dalam menangani isu administrasi kependudukan.

Oleh karena itu, Joko menilai perlu dilakukan pembatasan penggunaan satu alamat tempat tinggal untuk keperluan Kartu Keluarga (KK). Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah sepakat bahwa satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga KK. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button