KPU DKI Verifikasi Berkas Bacagub Dharma Pongrekun dan Kun Wardana

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) KPU DKI Dody Wijaya menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi dokumen dukungan bagi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, untuk memenuhi syarat partisipasi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
“Proses pemeriksaan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari. Kami juga telah mengundang kolega dari KPU Kabupaten/Kota untuk membantu memperlancar proses ini,” katanya dalam keterangan Senin (13/5/2024).
Dody menjelaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen pendukung, yang merupakan syarat minimal bagi calon, dilakukan baik secara digital maupun fisik.
“Saat ini, sedang dihitung sebanyak 29 kontainer truk berisi dokumen tersebut. Prioritas kami adalah dokumen dalam format digital untuk mempercepat penghitungan, seiring kerjasama dengan Bawaslu untuk menentukan jumlah minimal dukungan yang sah,” jelasnya.
Pemeriksaan ini, kata Dody mencakup validitas dokumen serta kelengkapan administratifnya, yang akan diverifikasi lebih lanjut.
“Saat ini, fokus kami adalah memastikan apakah jumlah dokumen memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPU DKI telah menerima dokumen dukungan dari calon independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Minggu (12/5/2024) pukul 23.12 WIB.
Pasangan tersebut mengunggah sekitar 160 ribu dokumen melalui aplikasi Silon dan sekitar 690 ribu dokumen dalam bentuk fisik.
Menurut Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024, calon independen harus memperoleh dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya, yang setara dengan sekitar 618.968 dukungan yang harus disertai dengan surat pernyataan dukungan dan KTP.
Berikut adalah jadwal pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2024:
a. Pengumuman penyerahan dukungan dilakukan dari Minggu (5 Mei 2024) hingga Selasa (7 Mei 2024).
b. Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan mulai Rabu (8 Mei 2024) hingga Ahad (12 Mei 2024).
c. Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dari Senin (13 Mei 2024) hingga Rabu (29 Mei 2024).
d. Tanggapan atas dukungan diberikan dari Senin (13 Mei 2024) hingga Jumat (26 Juli 2024).
e. Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan dari Senin (27 Mei 2024) hingga Rabu (29 Mei 2024).
f. Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota, serta dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS dilakukan dari Kamis (30 Mei 2024) hingga Senin (3 Juni 2024). (fer)