Kasus Dugaan Polisi Tak Netral, Status Aiman Witjaksono Masih Saksi Terlapor

INDOPOSCO.ID – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Selain itu, tim penyidikan tengah melakukan kajian mendalam terhadap hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebelum mengambil langkah peningkatan status hukum terhadap terlapor dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu tersebut.
“Pada saat ini, (Aiman) masih berstatus sebagai saksi dalam konteks status hukumnya,” katanya dalam keterangan, Sabtu (27/1/2024).
Menurutnya, tim penyidik akan melanjutkan investigasi terkait pernyataan Aiman mengenai ketidaknetralan polisi dalam Pemilu 2024.
“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan dalam kasus ini dengan penuh profesionalisme dan akuntabilitas,” ujarnya.
Ade menegaskan bahwa penyelidikan terhadap politikus tersebut akan dilakukan tanpa adanya campur tangan politik dari pihak mana pun.
“Penyidikan akan dilakukan oleh profesional yang transparan, akuntabel, dan terbebas dari segala bentuk intimidasi, campur tangan, atau tekanan dari pihak manapun,” tegasnya.
Sebagai informasi Di Polda Metro Jaya, terdapat enam laporan dari beberapa kelompok masyarakat terhadap Aiman Witjaksono.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang dilontarkan oleh Aiman pada November 2023 mengenai ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024.
Bahkan, dalam pernyataannya tersebut, Aiman secara terbuka menyatakan bahwa beberapa anggota kepolisian di berbagai daerah dipaksa oleh para komandan untuk mendukung Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Akibat pernyataan tersebut, Aiman dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Selain itu, juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 atau Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran informasi palsu. (fer)