Megapolitan

Sadis, 4 Anak Meninggal di Jagakarsa dengan Cara Mulut Disekap Bergantian

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan mengemukakan, tersangka Panca Darmansyah (41) tega menghabisi nyawa empat anaknya dengan cara disekap menggunakan tangan. Kejadian sadis tersebut dilakukan pada, Minggu (3/12/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyatakan, tindakan yang bersangkutan dilakukan secara bergantian kepada empat anaknya tersebut.

“Pengakuan dari pada si pelaku, bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan dengan cara mensekap mulut korban satu persatu,” kata Bintoro di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Dimulai yang pertama anak paling kecil, korban inisial A umur 1 tahun. Selanjutnya anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Korban ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak sulung umur 6 tahun.

“Setelah 15 menit tidak bernapas, yang bersangkutan bergantian terhadap korban berikutnya,” ujar Bintoro.

Kasus tersebut tentu menyisakan luka mendalam bagi semua pihak. Kareanya, ia berkomitmen menangani perkara itu hingga pelaku mendapat hukuman maksimal.

“Secara jujur kami Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini. Kami senantiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ucap Bintoro.

Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan tersangka pembunuhan empat anaknya. Penetapan status hukum itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada, Jumat (8/12/2023) malam.

“Penetapan tersangka inisial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, (Jagakarsa) Jakarta Selatan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi. Serta mengamankan sejumlah bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi.

“Kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian,” ujar Bintoro.

“Saat kejadian, dan saat yang bersangkutan bermasalah dengan istrinya saudara D,” tambahnya. Polsek Jagakarsa menerima laporan kasus tersebut pada, Rabu (6/12/2023) setelah warga mencium bau menyengat dari kontrakan itu. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button