Catat, Ini 5 Lokasi Pelayanan Perpanjang SIM di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, yang merupakan syarat penting saat berkendara di Jakarta pada hari Jumat.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, yang menyatakan bahwa layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Berikut adalah beberapa lokasi layanan SIM Keliling tersebut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang perlu dibawa saat mengunjungi SIM Keliling mencakup KTP (kartu tanda penduduk) dan SIM asli beserta salinan, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM jenis A dan SIM jenis C yang masih berlaku.
Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM jenis A, dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM jenis C sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.(fer)