Tingkatkan Ekonomi Jakarta, DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati APBD 2023 Rp79,5 triliun

INDOPOSCO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang melaksanakan tindak lanjut terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp79,5 triliun.
“Tujuan kami adalah untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya kepada wartawan, Kamis (28/9/2023).
Heru juga memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang telah menyetujui perubahan APBD tersebut menjadi Perda.
“Terima kasih atas usaha teliti yang telah dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta dalam menelaah isi Raperda tersebut,” ujarnya.
Heru menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2023.
“Pemprov DKI Jakarta juga menekankan perlunya menjaga kemitraan yang seimbang dan profesional antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, berharap agar pihak eksekutif segera melaksanakan rekomendasi yang telah diberikan oleh masing-masing komisi.
DPRD DKI Jakarta telah menyetujui perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan jumlah anggaran sebesar Rp79,5 triliun.
Setelah persetujuan tersebut, langkah berikutnya adalah menyerahkan perubahan ini kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. (fer)