Megapolitan

DPRD Minta Pengawasan Netralitas ASN Harus Diperkuat

INDOPOSCO.ID – Ketua Fraksi PDIP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono menyatakan perlunya pengawasan ketat terhadap aturan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan “like” atau dukungan di media sosial kepada peserta Pemilu 2024.

“Efektivitas larangan ini harus diawasi dengan baik ke depannya,” katanya dalam keterangan, Kamis (28/9/2023).

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memastikan pengawasan yang efektif agar aturan tersebut tidak menjadi sia-sia.

“Kami menggarisbawahi pentingnya kepala dinas dan pimpinan instansi di DKI Jakarta menjadi teladan dan memastikan agar bawahannya tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dilarang oleh undang-undang,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat netralitas ASN dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta.

Salah satu langkahnya adalah melalui sosialisasi netralitas ASN yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Larangan terhadap aktivitas seperti membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, atau bergabung dalam grup pemenangan calon pemimpin ditegaskan sebagai pelanggaran. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button