Megapolitan

Bongkar Rumah Produksi Film Porno, Lima Pelaku Dibekuk

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar rumah produksi film bermuatan porno di kawasan Jakarta Selatan. Lima orang pelaku dari pemeran, kameramen hingga sutradara telah diringkus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada 21 Juli 2023. Serta dilakukan patroli siber, ada video streaming berlangganan dan berbayar menyediakan konten asusila.

Penyidik menemukan fakta-fakta bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi dokumen elektronik dan perbuatan kesusilaan atau asusila. Termasuk terkait Undang-Undang Pornografi.

“Kemudian dilakukan upaya paksa, penangkapan terhadap lima orang tersangka,” kata Ade Safri di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Pelaku pertama inisial I, berperan sebagai sutradara. Juga admin dan pemilik yang menguasai website yang mengandung tindakan tak senonoh.

“Produser dari pembuatan film-film, yang kemudian diunggah di tuga laman website miliknya,” tutur Ade.

Pelaku kedua inisial JAAS, perannya adalah sebagai kameramen dalam pembuatan film bermuatan asusila. Selanjutnya pelaku ketiga, inisial AIS, sebagai editor film tersebut.

“Kemudian yang keempat adalah tersangka AT. Yang berperan sebagai sound engginering. Dan juga tersangka AT ini perannya juga sebagai figuran,” tutur Ade.

Sementara pelaku kelima ialah inisial SE, perannya sebagai sekretaris dan salah satu pemeran atau talent perempuan di film adegan dewasa itu. Produk konten negatif itu dilakukan sejak Tahun 2022, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 aayat (1) dan atau Pasal 34 Ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button