Megapolitan

Kasudin SDA Jakpus yang Kerahkan PJLP ke Bekasi Dinyatakan Bersalah

INDOPOSCO.ID – Inspektorat DKI Jakarta Syaefullah menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang membawa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi terbukti melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Iya (bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Kami sudah merekomendasikan kepada Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN,” kata Syaefulloh seperti dikutip Antara, Sabtu (29/7/2023).

Syaefuloh memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta untuk memberikan sanksi terhadap Mustajab. “Pemeriksaan sudah selesai dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi), kepada Kepala Dinas SDA,” ucap Syaefuloh.

Namun, Syaefullah tak menjelaskan secara rinci mengenai bentuk rekomendasi sanksi terhadap Kasudin SDA DKI Jakarta. Menurut Syaefullah, bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021. “Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya,” ucap Syaefullah.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas PJLP di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Mustajab juga meminta maaf karena petugas SDA tersebut harus bekerja secara sukarela dengan baju pasukan biru saat hari libur. “Ya itu keteledoran kita. Kita akui karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru,” kata Mustajab. (wib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button