Megapolitan

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Jakarta Utara Sudah Sesuai UU SPPA

INDOPOSCO.ID – Polres Metro Jakarta Utara menangani dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Jakarta Utara sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sehingga tidak bisa menahan pelaku yang masih di bawah umur.

“Jadi, perlu saya tegaskan bahwa kami tetap memproses lanjut kasus ini. Namun, terkait penahanan terhadap anak ini diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah minimal 14 tahun,” kata Kapolres Jakut Kombes Wibowo seperti dikutip Antara, Sabtu (17/9/2022).

Wibowo mengungkapkan proses hukum dugaan kasus kekerasan seksual di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara pada 1 September lalu sekitar pukul 17.30 WIB masih berjalan.

Petugas telah menangkap empat anak yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada remaja perempuan berusia 13 tahun itu.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan keempatnya yang masih berumur di rentang usia 12 hingga 14 tahun dan mengungkap motif yaitu karena korban menolak pernyataan cinta salah seorang dari mereka. “Memang begitu, korban ini sedang pulang sekolah ketemu empat orang ini karena salah satu dari mereka pernah ditolak cintanya oleh si korban,” kata Wibowo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Tangsel

Setelah ditangkap, kata Wibowo, mereka tidak dipulangkan, namun dititipkan ke Selter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur karena tidak bisa dilakukan penahanan sesuai Pasal 32 UU SPPA.

Lebih lanjut, Wibowo mengatakan mungkin kesalahpahaman muncul ketika polisi menerapkan untuk satu orang dari mereka karena dikenakan pasal khusus, yakni pasal 32 UU SPPA dan dia memang masih berusia 12 tahun.

Wibowo menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pemasyarakatan, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak serta pengacara tersangka.

“Koordinasi untuk menentukan apakah anak itu diserahkan kembali kepada orang tua atau mengikuti pendidikan pembinaan selama enam bulan,” katanya.

Pihaknya telah mengagendakan hal itu tetapi pada Rabu (14/9/2022) kemarin, hanya kegiatan itu batal karena tidak dihadiri keluarga korban. “Proses hukum terhadap sistem peradilan anak, memang mekanismenya demikian panjang. Jadi, ini layak diketahui publik,” kata Wibowo. (wib)

Back to top button