Megapolitan

Bea Cukai dan Polres Bogor Kota Gagalkan Peredaran Narkotika lewat Jasa Titipan

INDOPOSCO.IDBea Cukai Bogor bersama Kepolisian resor (Polres) Bogor Kota menggagalkan pengiriman paket yang diduga berupa narkotika jenis synthetic cannabinoid di Bogor. Penindakan dilakukan pada akhir Desember lalu, Kamis (30/12/2021).

Dalam rangka pengungkapan jaringan pengiriman narkotika tersebut, Tim mendapatkan informasi crawling yang disampaikan melalui Subdirektorat Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan dari Bandung menuju Bogor.

Baca juga: Bea Cukai Sambangi Mahasiswa, Beri Edukasi Kepabeanan dan Cukai

“Atas paket tersebut telah dilakukan pemeriksaan bersama dan kedapatan berisi 1 plastik klip berisi ±10.03 gram berupa tembakau iris (TIS) yang diduga sediaan narkotika jenis synthetic cannabinoid,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Asep Ajun Hudaya.

Dari kasus ini, pelaku diduga telah melanggar UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor Kota untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(ipo)

Back to top button