Megapolitan

Optimalkan Pencegahan Keuangan Daerah Langgar Hukum

Kajari Depok

INDOPOSCO.IDKepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Sri Kuncoro melakukan berbagai inovasi untuk mendukung perkembangan Kota Depok, dengan maksimalkan program pencegahan penggunaan keuangan daerah yang melanggar hukum.

“Kami optimistis perekonomian Kota Depok pada 2022 ini akan mampu tumbuh lebih baik dari pada tahun sebelumnya,” kata dia, dalam keterangannya di Depok, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara/Daerah Rp35,9 Triliun

Kuncoro mengatakan, mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir khususnya di Kota Depok pada tahun 2022 ini.

Untuk itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menyusun rencana kerja terkait peningkatan dukungan dalam program penanganan Covid-19 maupun program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program pemulihan ekonomi ini melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan kegiatan lainnya yang mengarah pada pencegahan serta melaksanakan penegakan hukum yang mengarah dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara sebagaimana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.

Sesuai dengan tugas pokok dan wewenang yang dipunyai oleh Kejaksaan maka pihaknya sebagai institusi penegak hukum yang ada di daerah juga akan turut memantau terkait penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan maupun perekonomian negara.

“Terkait dengan tugas pengawasan tersebut tentunya kami tidak hanya fokus pada upaya penindakan semata tapi kami akan lebih mengoptimalkan pada program pencegahan sehingga penggunaan keuangan daerah dapat lebih efisien, efektif dan akuntabel,” ucap Kuncoro, dikutip dari Antara.

“Jadi program pencegahan akan lebih diprioritaskan dimana jika sudah diingatkan tapi masih tetap bandel melakukan penyimpangan maka akan dilakukan upaya penindakan secara proporsional dan profesional,” tambahnya.

Kuncoro mengatakan, dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi guna mendukung PEN di tahun 2022 ini.

Selain melakukan pendampingan melalui Jaksa Pengacara Negara sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya maka pada tahun ini akan ada inovasi terkait upaya pencegahan.

Upaya pencegahan ini dengan melakukan inovasi melalui bidang intelijen dengan mengoptimalkan kegiatan penyuluhan/penerangan hukum yang sebelumnya dengan metode hanya satu arah selanjutnya akan ditukar dengan metode kelompok diskusi terencana atau dikenal sebagai Focus Group Discussion (FGD).

Dengan kegiatan FGD ini diharapkan akan memberikan kemudahan dan peluang untuk menjalakan kelangsungan, kepercayaan, dan memahami persepsi, sikap, serta pengalaman yang dipunyai oleh perangkat daerah sehingga secara sistematis dan terencana mengenai suatu isu atau masalah dalam penggunaan keuangan daerah dapat didiskusikan dan dicarikan alternatif jalan keluarnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan FGD ini diharapakan juga dapat meningkatkan pemahaman hukum teman-teman aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola keuangan daerah yang mana kegiatan ini akan dilakukan secara tatap muka langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan maupun secara virtual dengan sarana teknologi zoom rapat.

Pada tahun 2022 ini sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan terutama untuk lebih mendekatkan Kejaksaan dengan pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan.

Kejari Depok juga telah mengoperasionalkan Kantor Jaksa Pengacara Negara dan Pos Pelayanan Hukum Terpadu yang berada di Gedung Dibaleka Balaikota Depok.

Di gedung tersebut, ujar Kuncoro, telah dibuatkan jadwal jaga jaksa yang siap untuk memberikan pelayanan hukum kepada pemerintah daerah dan masyarakat umum sehingga seluruh kegiatan pemerintahan maupun perekonomian di Kota Depok pada tahun 2022 akan meningkat sesuai harapan untuk mewujudkan Kota Depok yang Maju, Berbudaya dan Sejahtera.(mg4)

Back to top button