Sekolah di Jakarta Bakal Ditutup 5 Hari Jika Muncul Kasus Omicron

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Jakarta pada semester genap tahun ajaran 2021/2022 telah berjalan tiga hari, sejak dimulai 3 Januari 2022. Hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, bahwa penerapan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 100 persen itu masih dilanjutkan. Meski status PPKM Jakarta naik ke level 2.
baca juga: Capaian Vaksinasi Anak di Jakarta Mendekati 50 Persen
“Iyah, PTM masih dilanjutkan sampai hari ini belum ada perubahan, sekalipun kita sudah di level 2 (PPKM),” kata Riza di Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Namun, jika terdapat temuan kasus Covid-19 varian Omicron saat proses pembelajaran tatap muka dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari itu bakal dihentikan.
“Kalau ada Omicron atau Covid-19 di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari. Kalau di atas 5 persen akan ditutup selama 15 hari,” ujar Riza.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melaksanakan melacak kasus secara aktif sebagai mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Jika warga sekolah terindikasi terpapar Covid-19, satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran diterapkan secara daring.
“Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi, dengan Satgas Covid-19 kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat. Untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” kata Nahdiana, Minggu (2/1/2022).
Aturan PTM di sekolah sudah diatur pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.(dan)