80 Warga Binaan Lapas Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal dan Tahun Baru

INDOPOSCO.ID – Natal merupakan hari raya yang penting bagi umat Kristiani di seluruh dunia, tak terkecuali di Indonesia. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WB) hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
Dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para WBP yang beragama Kristiani, negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang ada 80 orang WBP yang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2021.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Napi Dapat Remisi
Bertempat di Gereja Maranatha Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, telah dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal Tahun 2021 secara virtual melalui Aplikasi Zoom oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten, Sabtu (25/12/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Binadik Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Renza Maisetyo beserta jajaran.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga Negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” kata Renza.
Sementara, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kadek Anton Budiharta menambahkan, pemberian remisi kepada WBP adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib Lapas/Rutan. Tidak hanya berhenti di situ, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap Saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya,” terang Kadek Anton Budiharta. (yas)