Nasional

Kanwil Kemenkumham DKI Beri Remisi Khusus Natal untuk 471 Napi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus keagamaan pada perayaan Natal 2021 kepada 471 orang narapidana di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Ratusan narapidana itu telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan remisi. Tiga orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II (langsung bebas) yang terbagi di Lapas Kelas I Cipinang, Rutan Kelas I Cipinang dan Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, yang ikut merayakan Natal dengan tema “Cinta Kasih Kristus yang Menggerakkan Persaudaraan.”

Ucapan selamat dihaturkan kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapatkan remisi Khusus Natal Tahun 2021. Ia berpesan narapida yang mendapat remisi bebas, tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Riau Usulkan 638 Napi Dapat Remisi

“Bagi narapidana yang bebas pada hari ini berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, kembalilah kepada keluarga dan jadilah anggota masyarakat baik. Serta taat hukum,” kata Ibnu Chuldun dalam pembecaan sambutan Menkumham, Sabtu (25/12/2021).

Sejatinya, pemberian remisi diharapkan dapat mengurangi daya tampung dalam lapas maupun rutan yang sudah melebihi kapasitas.

Adapun berdasarkan data per tanggal 24 Desember 2021 dihimpun oleh Divisi Pemasyarakatan menunjukkan, jumlah warga binaan pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta berjumlah 16.121 orang.

Terdiri dari 12.831 orang narapidana dan 3.290 orang tahanan. Remisi diberikan sebagai wujud penghargaan Negara atas perubahan sikap narapidana menjadi lebih positif. (dan)

Back to top button