• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Asyik, Gubernur DKI Naikkan UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:39
in Megapolitan
UMP DKI 2022

Dokumentasi - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ketika memberikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.

“Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata Anies Baswedan seperti dikutip Antara, Sabtu (18/12/2021).

BacaJuga:

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Dengan demikian, kenaikan UMP 2022 mencapai Rp225.667 atau lebih besar dari UMP 2021 mencapai Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.

Baca Juga : Anies Minta Menaker Tinjau Ulang Formula Penetapan UMP

Gubernur DKI menjelaskan, revisi tersebut berdasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar 3 persen atau berada pada rentang 2 hingga 4 persen. Begitu juga kajian Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies menjelaskan, keputusan itu juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat kehati- hatian di tengah mulai bergeraknya laju ekonomi di Jakarta.

Baca Juga : Wagub DKI: Ada Aturan yang Harus Ditaati Dalam Penyusunan UMP

“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” imbuh Anies.

Gubernur Anies juga menegaskan, keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebagai gambaran, pada tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama enam tahun terakhir (2016-2021) adalah 8,6 persen dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen. Adapun, rata-rata inflasi nasional selama Januari-November 2021 sebesar 1,30 persen.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI Jakarta berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya hidup pekerja dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja. (mg2)

Tags: Pemprov DKIUMP 2022ump dki jakartaump dki jakarta 2022

Berita Terkait.

pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 16:18
pram
Megapolitan

Mulai Efektif Hari Ini, Simak Aturan Presensi WFH Jumat ASN Pemprov DKI

Jumat, 10 April 2026 - 15:15
jakut
Megapolitan

BPN Jakut Deklarasi Pencanangan Zona Integritas Menuju WBBM

Jumat, 10 April 2026 - 14:27
plastik
Megapolitan

Harga Plastik Kemasan di Jakarta Naik, Tertinggi di Jakbar

Jumat, 10 April 2026 - 11:41
MRT
Megapolitan

Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

Kamis, 9 April 2026 - 21:43
Pengendara
Megapolitan

Jakarta Gelap! PLN Ungkap Penyebab Mati Listrik Malam Ini

Kamis, 9 April 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.