Megapolitan

Empat Lokasi SIM Keliling di Jakarta

INDOPOSCO.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membuka empat layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Kamis (16/12)

Berdasarkan akun Twitter Polda Metro Jaya yakni @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Untuk di Jakarta Timur lokasi layanan di Mall Cakung, di Jakarta Barat berlokasi di LTC Glodok, Jakarta Pusat berlokasi di kantor Pos Lapangan Banteng sedangkan di Jakarta Selatan berlokasi di kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan.

Baca Juga : Permudah Disabilitas Urus SIM D, Satlantas Polres Pekalongan Luncurkan Program Layanan Antar Jemput

Layanan SIM tersebut dibuka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun, Kamis (16/12/2021), seperti dikutip Antara.(mg3)

Back to top button