• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Ini Dia, Kajian Akademis terhadap Penting dan Perlunya LPS bagi Koperasi

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 16 Desember 2021 - 09:20
in Ekonomi
kemenkopukm

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam (LPS-KSP) sudah lama menjadi harapan masyarakat koperasi Indonesia untuk diwujudkan. Tujuannya, guna melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK), khususnya yang diselenggarakan melalui KSP.

“Sudah lengkap kajian akademisnya,” ungkap Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ahmad Zabadi, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (15/12).

BacaJuga:

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik

AQUA Dominasi Pasar AMDK Nasional, 57 Persen Outlet Sebut Paling Laris

Menurut Zabadi, LPS-KSP ini memiliki manfaat yang besar untuk perlindungan kepada penyimpan dana, khususnya tabungan anggota yang kecil di koperasi.

Bahkan, adanya LPS-KSP juga akan membantu menjaga stabilitas sistem keuangan, karena meningkatnya kepercayaan (trust) kepada sistem keuangan formal, khususnya koperasi.

Namun, Zabadi mengakui, untuk mewujudkan lembaga penjamin simpanan ini butuh perjuangan. “Kita butuh energi besar untuk mewujudkan ini. Bisa saja penentangnya cukup banyak,” kata Zabadi.

Zabadi juga menyatakan, harus punya kajian akademis yang kuat, baik itu secara akademis maupun praktis. “Kita perlu pikirkan jangka pendek dan menengahnya untuk mewujudkan lembaga ini,” tandas Zabadi.

Lebih dari itu, Zabadi menekankan bahwa beberapa persoalan yang muncul di koperasi simpan pinjam haruslah diantisipasi. “Kita bisa bikin lembaga Apex sebagai lembaga pengayom atau bisa juga lembaga asuransi bersama sebagai perlindungan,” ulas Zabadi.

Lembaga asuransi ini juga bisa dibentuk sebagai masa transisi sebelum lembaga ini dibentuk. Karena, tidak semua koperasi mampu membangun pertahanan diri yang kuat. “Oleh karena itu, perlu sekali kita wujudkan lembaga penjamin simpanan ini,” imbuh Zabadi.

Baca Juga : KemenKopUKM Dorong Koperasi Nelayan di Batubara dan Asahan Dikelola Layaknya Korporasi

Sementara itu, Tim Kajian Akademis KemenKopUKM memberikan paparan pemantik diskusi. Tim yang dibentuk KemenKopUKM ini memaparkan kajian akademis dengan memulai paparan terhadap kajian filosofis.

Disebutkan, koperasi bersumber pada aspek kekeluargaan dan kegotong-royongan yang menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang bersumber pada UU perkoperasian.

Melanjutkan paparan keperluan adanya lembaga penjamin simpanan, tim yang dibentuk KemenKopUKM menjelaskan penjaminan dari aspek teoritis. Berbagai literasi memberikan argumentasi kuat terhadap kebutuhan lembaga penjamin simpanan.

Dalam kesempatan itu, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean memberikan pandangan bahwa lembaga penjamin simpanan ini sifatnya mendesak dan bisa dimulai dari Kementerian Koperasi dullu. Bisa juga melalui asosiasi koperasi simpan pinjam.

“Saya berpendapat bahwa pengawasan KemenKopUKM harus semakin ketat terhadap koperasi simpan pinjam,” kata Sahala.

Ketua Kospin Jasa Mochamad Andy Arslan Djunaid mengatakan, yang penting adalah rasa keadilan saja. Andy menekankan bank saja yang pemiliknya banyak yang asing dijamin apalagi koperasi.

Bagi Andy, lembaga penjamin simpanan ini sudah 10 tahun dibahas dan sampai sekarang belum terlaksana. “Bahkan, LPS bank ini dimodali pemerintah, di mana rasa keadilan sebagai sesama lembaga keuangan. Masalah utama adalah ketidakadilan menjadi persoalan serius,” papar Andy.

Filosofis, Historis, dan Fakta

Presiden Direktur Koperasi BMI Kamaruddin Batubara memberikan pandangan bahwa dalam sejarah krisis perbankan yang dialami Indonesia pada tahun 1998, telah berdampak sangat luas.

Berawal dari penutupan 16 bank umum, krisis menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap keamanan menempatkan dananya pada sistem perbankan.

Ketidakpercayaan tersebut kemudian mendorong masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan. Dana yang ditarik nasabah tersebut sebagian dilarikan ke luar negeri dan menyebabkan capital flight.

“Sebagian lagi dibelikan valuta asing, serta sebagian dibelanjakan untuk keperluan konsumtif yang mengakibatkan tingkat inflasi melonjak drastis berdampak buruk bagi perekonomian nasional,” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin masih ingat pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi dampak buruk dari penarikan dana tersebut serta sebagai upaya menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

Saat itu, lanjut Kamaruddin, pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan terhadap seluruh kewajiban pembayaran bank umum dan BPR (blanket guarantee) melalui Keppres Nomor 26 dan Nomor 193 Tahun 1998 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) .

Kamaruddin menjelaskan, fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

“Penjaminan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut,” ucap Kamaruddin.

Sedangkan fungsi turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik.

“Kebijakan pembentukan LPS telah dapat mengatasi krisis kepercayaan masyarakat terhadap perbankan,” papar Kamaruddin, mengutip tulisan Krisna Wijaya, 2010.

Kamaruddin menambahkan bahwa Development Finance Institutions (DFIs sebagai salah satu lembaga penjaminan internasional yang berperan aktif dalam menghimpun dana konsesi bersama untuk dapat digunakan.

Bekerjasama dengan mitra pembangunan dalam rangka membantu sektor swasta produktif yang kesulitan memperoleh pendanaan.

DFI sebagai lembaga penjaminan fokus kepada calon penerima pinjaman yang secara teknis perbankan atau pembiayaan tidak memenuhi syarat. Namun, mempunyai prospek dan potensi untuk dikembangkan. Jaminan tidak diperuntukan untuk melanggar aturan main ,namun tetap mengacu kepada mekanisme pasar yang sehat.

Kamaruddin melihat, salah satu permasalahan lambatnya pertumbuhan koperasi adalah faktor permodalan yang bersumber dari anggota dan non anggota yang sangat berkaitan dengan kepercayaan anggota dan masyarakat terhadap koperasi itu sendiri.

Kehadiran Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS-KSP) sangat dibutuhkan, di saat berbagai cobaan yang tidak henti hentinya menerpa koperasi di Indonesia telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap istitusi koperasi secara umumnya.

“Tentu tidak secepat apa yang berlaku dalam dunia perbankan. Tapi, keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, pengembalian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi bisa dikembalikan,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin pun membeberkan beberapa manfaat yang dapat diambil dari adanya penjaminan simpanan koperasi. Pertama, masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di koperasi, dan dapat membantu pertumbuhan modal koperasi.

Kedua, memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa sepenuhnya menjadi menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati masyarakat.

Ketiga, melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi, khususnya yang diselenggarakan melalui Koperasi Simpan Pinjam.

Keempat, disamping melindungi kepentingan penyimpan dana koperasi, juga dapat menciptakan kestabilan usaha koperasi.

Kelima, menimbulkan kepercayaan lembaga keuangan lainnya dalam melakukan sinergisitas dengan koperasi dalam mengembangkan bisnis koperasi secara keseluruhan.

“Kami berkesimpulan bahwa pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi ini secara filofsofis, historis dan fakta memang mutlak dan segera” pungkas Kamaruddin.(son)

Tags: KemenKopUKMKoperasi Simpan PinjamLembaga Penjamin SimpananLPS

Berita Terkait.

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi
Ekonomi

Bea Cukai Perkuat Pendampingan Pelaku Usaha, Dorong Kepatuhan Cukai dan Iklim Investasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:01
Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik
Ekonomi

Indonesia Polymer Award 2026: Strategi Industri Hadapi Krisis Plastik

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:55
Pelanggan
Ekonomi

AQUA Dominasi Pasar AMDK Nasional, 57 Persen Outlet Sebut Paling Laris

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:41
Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara
Ekonomi

Dukung Ekspansi Pasar Global, J&T Express Perluas Layanan Pengiriman ke Lebih dari 60 Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:48
Cuaca di Jakarta Hari Ini Cenderung Cerah Hingga Berawan
Ekonomi

Kabar Baik untuk Pengguna BBM Non Subsidi, Pertamina Resmi Turunkan Harga Mulai Hari Ini

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:38
Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen
Ekonomi

Tak Banyak yang Tahu, Pencairan JHT saat Pensiun hingga Rp50 Juta Dikenai Pajak 0 Persen

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:34

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
Piala-Dunia
Olahraga

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Editor Dilianto
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41

INDOPOSCO.ID - Inggris, Belgia, dan tuan rumah Amerika Serikat menjadi tiga tim yang akan mencuri perhatian pada lanjutan babak 32...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Singkirkan Pantai Gading, Norwegia Tantang Brasil di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.