• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pemkot Tangerang Berikan Relaksasi Pajak Daerah

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 6 Desember 2021 - 08:09
in Megapolitan
relaksasi pajak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan terobosan terkait masih mewabahnya pandemi Covid-19.

Untuk kesekian kalinya, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kembali memberikan keringanan pembayaran pajak daerah berupa pemberian insentif pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah.

BacaJuga:

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah

45 Anak Muda Telusuri Keanekaragaman Hayati Hutan Penelitian Dramaga

Pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 800/Kep.779-BPKD/2021 Tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah.

Baca Juga : Permudah Layanan, Pemkot Tangerang Luncurkan Aplikasi Sobat Dukcapil

Kelonggaran tersebut meliputi pembebasan denda berupa pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir untuk masa pajak April 2020 sampai dengan akhir Desember tahun 2021.

Semantara untuk penghapusan denda yakni Pajak Air Bawah Tanah masa pajak April 2020 sampai dengan Desember 2021 dan Pajak Reklame Pembayaran Juni 2020 sampai dengan Januari 2022 untuk ketetapan yang diterbitkan pada Januari 2020 sampai dengan Desember 2021. Termasuk denda yang terbit sebelum 2020 dengan objek pajak yang sama.

Adapun untuk SKPD-KB, pembayaran September 2020 sampai dengan Desember 2021 dengan ketetapan yang diterbitkan mulai 2019 sampai dengan Desember 2021.

Baca Juga : Pemkot Tangerang Kembali Raih Penghargaan sebagai Badan Publik Informatif

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Kota Tangerang, DR. Eng Ruta Ireng Wicaksono, meski diberi keringanan kewajiban pajak, namun para wajib pajak tetap harus melaporkan omset setiap bulannya.

“Mereka harus tetap melaporkan omset atau pendapatan setiap bulannya paling lambat 20 hari sejak berakhirnya masa pajak,” kata Ruta, Senin (18/10).

Ia menjelaskan, pembebasan kewajiban pajak berlaku untuk masa pajak April 2020 hingga Desember tahun 2021.

“Pemberian insentif berupa pembebasan dan penghapusan denda pajak daerah sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor: 800/Kep.779-BPKD/2021 tentang Pembebasan dan Penghapusan Denda Pajak Daerah,” terangnya.

Kebijakan tersebut tambah Ruta, diberikan atau ditujukan kepada objek pajak diantaranya pengusaha hotel, restoran, parkir, air bawah tanah, hiburan dan reklame. (adv)

Tags: Pajak DaerahPemkot Tangerang

Berita Terkait.

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Megapolitan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:05
Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:22
bogor
Megapolitan

45 Anak Muda Telusuri Keanekaragaman Hayati Hutan Penelitian Dramaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:05
polisi
Megapolitan

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:24
SPMB
Megapolitan

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37
Pramono
Megapolitan

Pramono Melayat Korban Kericuhan Pejompongan, Pilih Bungkam

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:50

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.