• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Bea Cukai Serius Perangi Barang Ilegal

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 23 November 2021 - 20:33
in Megapolitan
bea cukai
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai terus menunjukkan keseriusannya dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari kembali dilakukannya pemusnahan terhadap rokok, minuman keras, hingga telepon genggam ilegal, kali ini oleh Bea Cukai di Jawa Timur dan Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/11/2021).

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah mengatakan, Bea Cukai akan terus serius dalam penanganan pemasukan dan peredaran barang ilegal.

BacaJuga:

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

“Mari menjaga produk yang legal, kita jaga ekonomi negara dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan,” imbuhnya.

Di Sidoarjo, Jawa Timur, Bea Cukai Juanda melakukan kegiatan pressconference dan pemusnahan terhadap barang ilegal berupa 1.322.980 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 84 unit telepon genggam atau handphone (HP).

Terkait pemusnahan di Jatim, Firman menjelaskan, rokok ilegal merupakan hasil dari 451 penindakan di perusahaan jasa titipan pada periode April hingga September 2021.

“Diperkirakan nilai barang mencapai Rp1.349.439.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 887.185.000. Ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan pasal 29 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya.

“Selain rokok, juga dilakukan terhadap 84 unit HP hasil dari 10 kali penindakan dengan total nilai barang sebesar Rp1.047.150.000. Penindakan dilakukan terhadap barang bawaan penumpang dari Singapura dan Hongkong yang membawa HP melebihi batas ketentuan. Selain itu terdapat juga penindakan terhadap adanya indikasi pemberitahuan pabean tidak benar untuk menghindari pemeriksaan Petugas Bea Cukai,” terang Firman.

Baca Juga: Gandeng Instansi Lain, Bea Cukai Genjot Upaya Mewujudkan Ekspor

Di Banjarmasin, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) melakukan pemusnahan terhadap 1.080.720 batang rokok dan 37 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Pemusnahan merupakan hasil dari 37 kali penindakan terhadap sebanyak 39 merek rokok ilegal dan 6 merek MMEA ilegal.

“Barang ielgal yang dimusnahkan di Banjarmasin merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Kalbagsel periode triwulan IV-2020 hingga triwulan II-2021. Total terdapat 1.080.720 batang rokok dan 37 botol MMEA dengan total nilai Rp1.131.634.400 dan potensi kerugian negara sebesar Rp495.341.600,” ungkap Firman.

Firman menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil survei cukai rokok ilegal yang dilakukan oleh P2EB UGM, diketahui bahwa terdapat penurunan persentase rokok ilegal di tahun 2020.

“Dibandingkan dengan tahun 2018 setinggi 7,04 persen, tahun 2020 turun menjadi 4,86 persen, penurunan persentase ini mengindikasikan adanya hasil pengawasan yang efektif,” pungkasnya. (ipo)

Tags: barang ilegalBea Cukai

Berita Terkait.

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan
Megapolitan

Berbagi Takjil Malah Bawa Sajam, Polisi Sita Samurai dan Puluhan Petasan

Senin, 16 Maret 2026 - 19:25
Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak
Megapolitan

Masyarakat Bubarkan Penjual Tramadol Pakai Kembang Api, DPRD Desak Aparat Bertindak

Senin, 16 Maret 2026 - 16:31
HIPMI
Megapolitan

Ramadhan 2026: Hipmi Kepulauan Seribu Santuni Anak Yatim dan Bagikan Sembako

Senin, 16 Maret 2026 - 12:07
Mendung
Megapolitan

H-5 Idulfitri Cuaca di Jakarta Relatif Bersahabat, Cenderung Cerah Berawan

Senin, 16 Maret 2026 - 08:13
Pengelola
Megapolitan

Arus Mudik, Terminal Kampung Rambutan Perketat Pemeriksaan Bus

Senin, 16 Maret 2026 - 07:21
DKI
Megapolitan

Warga yang Tidak Mudik Dapat Perlakuan Khusus Selama Lebaran di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 04:08

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 8 Besar Piala FA: Chelsea Jumpa Tim Kejutan, City vs Liverpool Jadi Sorotan

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.