Bisa-Bisanya Tempat Hiburan yang Sudah Disegel Masih Tetap Beroperasi

INDOPOSCO.ID – Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari level dua ke level satu, sejumlah perkantoran dan pasar swalayan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Untuk menekan penularan Covid-19, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penegakkan Prokes di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga : THM Kembali Beroperasi, Pemkab Serang Meradang
Tak sedikit tempat hiburan malam yang telah disegel petugas, karena melanggar Prokes tetap beroperasi. Mereka harus bermain kucing-kucingan dengan petugas.
“Club malam di Komplek Elang Laut,PIK 1 Penjaringan Jakarta Utara masih beroperasi. Padahal mereka sudah disegel petugas,” ujar Danramil Koramil Penjaringan, Jakarta Utara Mayor Inf Danny Steven kepada media, Senin (8/11/2021).
Baca Juga : Tempat Hiburan Malam di JLS Kabupaten Serang Dibongkar
Dengan tetap beroperasi, menurut dia, tempat hiburan tersebut tak mengindahkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta terkait PPKM level 1. “Mereka bandel dan tak mengindahkan Pergub DKI PPKM level 1,” ucapnya.
Sejumlah warga pun mempertanyakan beroperasinya club’ malam yang dipaksa tutup oleh petugas. “Seperti ada dugaan permainan pihak management tempat hiburan malam dengan oknum petugas,” kata Iwan, salah satu warga Penjaringan. (nas)