Megapolitan
Bisa-Bisanya Tempat Hiburan yang Sudah Disegel Masih Tetap Beroperasi

INDOPOSCO.ID – Setelah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) turun dari level dua ke level satu, sejumlah perkantoran dan pasar swalayan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Untuk menekan penularan Covid-19, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penegakkan Prokes di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Juga : THM Kembali Beroperasi, Pemkab Serang Meradang
Tak sedikit tempat hiburan malam yang telah disegel petugas, karena melanggar Prokes tetap beroperasi. Mereka harus bermain kucing-kucingan dengan petugas.