Sopir Bus Transjakarta yang Meninggal Kecelakaan Jadi Tersangka

INDOPOSCO.ID – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pengemudi Transjakarta yang terlibat kecelakaan di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami cukup prihatin atas korban meninggal dua orang, yang luka-luka sudah ditangani dan kebetulan pengendaranya jadi tersangka,” kata Riza di Jakarta, Selasa (26/10/2021) malam.
Kasus kecelakaan Transjakarta tersebut dihentikan karena tersangka sudah meninggal dunia. Sesuai Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran baik bagi kita untuk hati-hati,” imbuh Riza.
Mengingat berprofesi sebagai sopir bus Transjakarta memiliki pekerjaan berat. Karenanya harus berhati-hati dalam berkendara, yang kerap dilanda rasa kantuk. Lantaran berada di koridor yang sama.
“Harus dipahami, jadi sopir bus Transjakarta itu berat. Kenapa? Karena dalam koridor yang sama, lurus. Jadi, kalau jadi sopir (dengan jalur) lurus, kiri-kanan ada pembatas, itu sangat membosankan,” ujar Riza.
“Sangat menjenuhkan dan itu wajar lebih cepat ngantuk dari pada di jalan-jalan biasa,” tambahnya.
Setelah kejadian tersebut, Pemprov DKI langsung melakukan evaluasi terhadap operasional Transjakarta bersama operator bus yang menjadi mitra mereka.
“Saya sudah minta Transjakarta supaya evaluasi terkait jam operasional. Nanti kita akan cari solusi terbaik,” tandas Ariza disapanya.
Kecelakaan dua bus TransJakarta terjadi pada Senin, (25/10/2021) pagi. Akibat insiden itu 39 orang menjadi korban. Dua di antaranya meninggal dunia dan 37 orang mengalami luka ringan dan berat. (dan)