• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gubernur DKI Izinkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:55
in Megapolitan
tempat bermain anak

Tempat bermain anak di mal. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam plaza Ibu Kota buka kembali pada pelonggaran PPKM level dua.

“Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” kata Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan PT Pos Indonesia Perkuat Komunikasi dan Edukasi Publik

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh Jaya 2026, Ini Alasannya

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (9/10).

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19.

Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/ mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan. (mg2)

Tags: Anies BaswedanMalPPKMtempat bermain anak

Berita Terkait.

Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Megapolitan

Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru dan PT Pos Indonesia Perkuat Komunikasi dan Edukasi Publik

Senin, 8 Juni 2026 - 14:26
Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M 7,7: Warga Pesisir Sulawesi Diminta Mengungsi
Megapolitan

Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh Jaya 2026, Ini Alasannya

Senin, 8 Juni 2026 - 13:15
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!
Megapolitan

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!

Senin, 8 Juni 2026 - 10:05
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Simak 13 Pelanggaran yang Jadi Prioritas!
Megapolitan

Denda Tilang Operasi Patuh 2026 Nggak Main-main, Pengendara Diimbau Disiplin!

Senin, 8 Juni 2026 - 09:05
Berawan
Megapolitan

Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Cerah Cenderung Berawan

Senin, 8 Juni 2026 - 07:40
HBKB
Megapolitan

Perkuat Perang Lawan Polusi, HBKB Rasuna Said Resmi Jadi Agenda Rutin di Jakarta

Senin, 8 Juni 2026 - 05:18

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.